Jumat, 19 Juni 2015

Kesehatan Menurut Undang-undang

Jika tiba-tiba ada seorang teman bertanya kepada Anda: "Whats up Bro/Sis, sehat?"

Gimana jawaban Anda?

Mau jawab sehat? Kok kayaknya gak juga ya. Banyak sekali keluhan-keluhannya, baik yang ringan maupun yang parah.

Mau bilang sakit juga enggak. Buktinya masih bisa kerja dan hepi-hepi. Ya meskipun seringkali harus minum obat-obatan kimia murahan di pinggir jalan.

Pemerintah Indonesia sejak lama sudah mencanangkan Hari Sehat se-Indonesia. "Hari Sehat Tanpa Obat-obatan".

Tapi pertannyaanya, seberapa banyak orang Indonesia yang peduli dengan Hari Sehat? Gak ada?

Ada, tapi sedikit!! Kebanyakan peduli sehat ketika sudah jatuh sakit. Dan nanti jika sudah sembuh lupa lagi. Begitulah faktanya.

Boro-boro ngurusin kesehatan, dikasih artikel-artikel atau bc-bc info sehat aja sering dilewatkan. Apalagi disuruh datang ke seminar-seminar atau sosialisasi kesehatan. Padahal banyak yang Gratisan, tetap aja gak mau dan ga peduli.

UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1: "Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yg memungkinkan setiap orang hidup produktif baik secara Ekonomi dan Sosisal".

Tapi jika sakit-sakitan gimana mau hidup produktif secara ekonomi dan sosial? Mikir....

Lalu bagaimana kami mengadopsi pasal demi pasal dalam UU Kesehatan tersebut?

Cara kami jelas berbeda

Berikut 3 cara yang kami lakukan untuk mengadopsi pasal demi pasal dalam UU Kesehatan tersebut :
1. Detox Your Body dulu
2. Lalu ajak juga teman-teman untuk Detox Your Friends Body
3. Kemudian ajarkan mereka menghasilkan uang dari program Detox Your Body

Itulah proposal yang kami tawarkan. Supaya kita semua, termasuk Anda juga bisa menikmati kualitas SEHAT sesuai UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992.

- Sehat Fisik
- Sehat Kantong
- Sehat Waktu
- Sehat Spiritual
- Sehat Sosial
- Sehat lain-lainnya...

Masa ga mau sih?

Salam Sehat Awet Muda

Detox & Beauty Consultant
Synergy ID 1730572

Konsultasi & Sharing
• BBM 27FE9F7D
• HP/WhatsApp 083808545777

Leave A Legacy
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar